Salin Artikel

Polda NTT Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sakit di TTS

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Keduanya adalah BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL selaku kontraktor pelaksana.

"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Polda NTT kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Di hari yang sama, kata Ariasandy, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT juga memeriksa HD yang merupakan konsultan pengawas proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap HD merupakan pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2023.

Sebelumnya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan empat berkas perkara untuk lima tersangka kasus ini.

Pengembalian ini dilakukan disertai sejumlah catatan untuk dilengkapi oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak penetapan tersangka pada Juli 2023. Berkas yang dilimpahkan dibuat menjadi empat berkas perkara untuk lima tersangka.

Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY. Kemudian GA selaku konsultan perencana, MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.

Selanjutnya, AFL selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.

Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.

Kontrak pelaksanaan pada Agustus 2017 senilai Rp 17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu Jaya Abadi. Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.

PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada AFL dengan fee Rp 209 juta lebih.

Semua pekerjaan pembangunan disub-kontrakkan oleh MZ ke AFL yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.

Sedangkan, kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.

Penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Penyidik juga melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni.

Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/221019978/polda-ntt-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rumah-sakit-di-tts

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke