Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya

Kompas.com - 10/10/2023, 17:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang menetapkan AA (38), pria warga Jalan Kusambi III RT 22 RW 03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial DIA (33).

"Surat penetapan tersangka sudah keluar dengan nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2023).

Elpidus menyebut, AA dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak. Meskipun begitu, keduanya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Kondisi Hamil, Gadis 23 Tahun di Kupang Tewas Dianiaya Pacar Sendiri

Elpidus menjelaskan, kasus itu berawal pada hari Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah keduanya di RT 02 RW 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saat itu, setelah pulang dari bekerja, pelaku AA menemukan korban DIA tertidur.

Pelaku lalu membangunkannya dan meminta korban pergi membeli kopi di kios depan rumahnya. Keduanya sempat bertengkar setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Bunuh Istri karena Cemburu, Pria di Kupang Sebut Korban Diperkosa OTK dan Hilangkan Barang Bukti

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah pelaku memuncak dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Tetangga mereka yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Pelaku sempat berpura-pura kekasihnya tewas diperkosa orang tak dikenal. Namun, setelah diselidiki polisi, akhirnya terungkap pelaku yang membunuh korban.

Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penahanan yang akan dikeluarkan pada sore ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AA (38) atas pembunuhan terhadap kekasihnya, DIA (35).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com