KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang menetapkan AA (38), pria warga Jalan Kusambi III RT 22 RW 03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial DIA (33).
"Surat penetapan tersangka sudah keluar dengan nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2023).
Elpidus menyebut, AA dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak. Meskipun begitu, keduanya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga: Kondisi Hamil, Gadis 23 Tahun di Kupang Tewas Dianiaya Pacar Sendiri
Elpidus menjelaskan, kasus itu berawal pada hari Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah keduanya di RT 02 RW 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Saat itu, setelah pulang dari bekerja, pelaku AA menemukan korban DIA tertidur.
Pelaku lalu membangunkannya dan meminta korban pergi membeli kopi di kios depan rumahnya. Keduanya sempat bertengkar setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Bunuh Istri karena Cemburu, Pria di Kupang Sebut Korban Diperkosa OTK dan Hilangkan Barang Bukti
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah pelaku memuncak dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Tetangga mereka yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Pelaku sempat berpura-pura kekasihnya tewas diperkosa orang tak dikenal. Namun, setelah diselidiki polisi, akhirnya terungkap pelaku yang membunuh korban.
Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk diotopsi.
Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penahanan yang akan dikeluarkan pada sore ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AA (38) atas pembunuhan terhadap kekasihnya, DIA (35).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.