KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendalami kasus suami bunuh istrinya di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepala Satreskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, mengatakan, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku AA alias Apri (38).
Menurut Elpidus, terduga pelaku dalam keterangannya saat diperiksa polisi selalu berubah-ubah atau tidak konsisten.
Baca juga: Jejak Kekejaman Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Subang...
"Meski keterangannya selalu berubah-ubah, tapi motif pembunuhan sementara ini karena cemburu," ungkap
Elpidus menjelaskan, setelah menangkap pelaku dan diperiksa, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Dia memerinci, barang bukti tersebut yakni baju korban Ida (35) yang merupakan istri Apri, baju terduga pelaku (Apri) berwarna merah yang berlumuran darah, sobekan seprei yang ada bercak darah, sobekan spon yang ada bercak darah dan tikar.
"Diduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang ada di tubuh korban," ungkap dia.
Baca juga: Videonya Viral Saat Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi
Selain itu lanjut Elpidus, terduga pelaku juga membuka baju korban, sehingga pada saat polisi tiba di lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara, korban sudah dalam keadaan bersih.
Saat itu, korban juga dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Elpidus menyebut, saksi lain yang ada di tempat kejadian perkara hanya dua orang anak bawah lima tahun yakni berumur 3 tahun dan 1,5 tahun.
"Kami juga sudah mengamankan CCTV di area rumah korban dan kios tempat terakhir korban berbelanja sebagai petunjuk bagi kami utk kelengkapan alat bukti," kata Elpidus.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria AA alias Apri (38).
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria di Kupang Bilang ke Tetangga Korban Diperkosa OTK
Pria yang tinggal di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap karena membunuh istrinya Ida (35).
"Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal ini terjadi dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Ariasandy menyebut, korban tewas setelah dianiaya dan kepalanya dibenturkan pelaku di tembok pagar dan rumah pasangan suami istri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.