KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria AA alias Apri (38).
Pria yang tinggal di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap karena membunuh istrinya Ida (35).
"Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal ini terjadi dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Videonya Viral Saat Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi
Ariasandy menyebut, korban tewas setelah dianiaya dan kepalanya dibenturkan pelaku di tembok pagar dan rumah pasangan suami istri itu.
Sesudah menghabisi istrinya, AA pun panik dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Dia lalu menanggalkan pakaian korban dan disembunyikan dalam sebuah kardus dan disimpan dalam dapur rumah mereka.
Selain itu, AA juga merusak barang bukti lainnya yakni kasur di rumah mereka.
"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku AA sengaja mengabarkan kepada tetangganya kalau istrinya diperkosa lalu dibunuh oleh orang tidak dikenal (OTK)," ungkap dia.
Namun, upaya menyembunyikan kasus itu, akhirnya diungkap polisi setelah menerima laporan dari warga.
Polisi saat ini masih mendalami kasus itu, untuk mengetahui motif pembunuhannya.
Baca juga: Jejak Kekejaman Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Subang...
"Penyidik Polres Kupang masih periksa saksi-saksi dan dalami kasus ini," kata dia.
Polisi juga lanjut dia, sedang berusaha mencari barang bukti terkait kasus ini.
"Sedangkan pelaku yang mengakui perbuatannya, saat ini telah diamankan di Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.