KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dua guru yakni SL alias Upa dan HSS alias Elen, yang menganiaya siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) berinisial YAS.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, mengatakan, sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus itu.
"Dua guru itu sudah kita periksa sebagai terlapor dalam kasus ini," kata Joel, kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: 2 Guru di NTT Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Aniaya Siswa di Jalan
Selain memeriksa dua guru, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, dan orangtua korban sebagai pelapor.
Dia mengatakan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS pun telah melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini.
"Kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia.
Joel mengatakan, pihkanya masih mengembangkan kasus ini untuk menentukan tersangka.
Pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Junto 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pelaku Disebut Sempat Tertawakan Korban yang Tergeletak
Diberitakan sebelumnya, dua orang guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Barat karena diduga menganiaya siswa kelas IV berinisial YAS.
"Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Amanuban Barat, tapi sekarang sudah dilimpahkan ke Polres (Kepolisian Resor) TTS," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Joel menyebut, kasus itu dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga RT 007/RW 004, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dengan laporan polisi nomor LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT.
Korban dipukul menggunakan ranting pohon, pada betis. Dia juga dipukul dengan tangan di pipi kiri dan kanan hingga jatuh dan tertidur di tanah. Korban pun menangis kesakitan dan melapor ke orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.