KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Barat karena diduga menganiaya siswa kelas IV berinisial YAS.
"Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Amanuban Barat, tapi sekarang sudah dilimpahkan ke Polres (Kepolisian Resor) TTS," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari hingga Kaki Melepuh, Berujung Dibebastugaskan
Joel menyebut, kasus itu dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga RT 007/RW 004, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dengan laporan polisi nomor LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres TTS menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di jalan raya.
Saat itu adalah jam pulang sekolah. Korban YAS serta teman-temannya berjalan kaki hendak pulang ke rumah masing-masing.
Saat berada di tengah jalan, korban dipanggil oleh seorang wanita, ibu kandung dari JP yang juga rekan korban.
Korban kemudian pergi ke rumah Yuliana dan diminta menunggu ibu guru mereka datang ke tempat itu.
Baca juga: Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh
Selang beberapa saat kemudian, kedua guru yakni U dan E, serta seorang guru pria datang.
Ibu temannya lalu memegang pakai seragam anaknya JP yang robek. Ia mengadukan kalau pakaian seragam anaknya dirobek oleh korban.
Guru E kemudian menanyakan kepada korban soal informasi yang menyebutkan kalau korban yang merobek baju seragam JP.
"Korban membantah kalau bukan dirinya yang merobek pakaian seragam Julio. Karena terus didesak maka korban terpaksa mengakui kalau ia yang merobek pakaian seragam JP," ungkap Joel. Guru U yang memegang ranting pohon, langsung memukul korban pada betis.
Kemudian, guru E dengan tangan kanan menampar pipi kiri dan kanan korban hingga korban jatuh dan tertidur di tanah. Korban pun menangis kesakitan.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke Polsek Amanuban Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
"Saat ini, kita sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, korban dan para terlapor," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.