Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Bacaleg Nunukan Hindari Penertiban Alat Peraga Kampanye, Tutup Baliho Pakai Plester dan Terpal

Kompas.com - 09/10/2023, 09:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin (9/10/2023).

Sejumlah APK ditemukan tertutup plester serta terpal, untuk menyamarkan citra diri dan mengamankan keberadaan APK dari penertiban petugas Pemilu.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang tidak diturunkan setelah sosialisasi diberikan 6 Oktober 2023, dengan batas waktu/deadline 8 Oktober 2023.

Baca juga: Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum

"Kalau APK yang sudah turun banyak. Hanya beberapa Bacalon yang main akal-akalan begitu (APK diplester dan ditutup terpal)," ujarnya.

Yusran menegaskan, Bawaslu Nunukan melalui Panwascam, bahkan sudah melakukan warning door to door ke bakal calon legislatif (bacaleg), atau tim bacaleg tersebut di lapangan.

Namun ternyata, anjuran dan peringatan Bawaslu tak diindahkan, sehingga sejumlah APK terpaksa diturunkan.

"Mereka akhirnya memilih akal-akalan ya. APK mereka ditutup semacam plester dan terpal. Artinya norma di PKPU tidak bisa bisa menjangkau itu,"jelasnya.

Kendati demikian, jika seandainya nanti penutup APK dimaksud dibuka kembali setelah operasi penertiban usai, maka Bawaslu tetap memiliki hak untuk melakukan penertiban.

"Kalau secara jumlah, tidak sampai puluhan yang APKnya ditutup. Selama masih ditutup, tentu kita belum bisa tertibkan,"imbuhnya.

Baca juga: Jangan Rusak Alat Peraga dan Atribut Kampanye Pemilu, Polisi: Bisa Kami Tindak

Lebih lanjut, Yusran menegaskan penertiban APK mengacu pada amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Dan, Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik. Dan aksi penertiban ini, dilakukan serentak di Kaltara," katanya lagi.

Yusran melanjutkan, penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.

Baca juga: Ada Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo: Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye

Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kota, untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.

Bawaslu, juga mengeluarkan warning dan memberikan waktu 3×24 jam, terhitung Jumat 6 sampai 8 Oktober 2023.

Dari catatan Bawaslu Nunukan, ada lebih 120 APK yang terpasang di lokasi strategis dan jalan Protokol yang menjadi sasaran penertiban.

Tak hanya baliho ataupun spanduk di jalan raya, stiker dan semua bentuk APK di kendaraan, Angkot, serta speedboat juga bakal dibersihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com