KARAWANG, KOMPAS.com - 4 terdakwa gembong narkoba jaringan internasional divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mereka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Selo Tantular dan dua hakim anggota.
Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Andri Robianur alias Cuy (32) warga Jakarta, Andika Dwiputra (23) warga Jakarta, Diki Apandi (44) warga Perumnas Telukjambe Karawang, dan Indra Pratama (34) warga Bekasi.
Baca juga: Ditangkap, Selebgram di Palembang Ini Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Rumah Mewahnya Digeledah
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, " kata Selo, Selasa (29/8/2023).
Para terdakwa juga terbukti merupakan jaringan narkoba internasional.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Polisi di Bangka Diberhentikan Tak Hormat
Penangkapan para terdakwa bermula pada 23 Desember 2022. Para terdakwa melakukan tugas dari para pelaku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di Jalan Interchange Karawang Barat.
Kemudian pihak kepolisian menangkap para terdakwa dan menemukan 10 bungkus teh cina merah berisi sabu-sabu dengan total keseluruhan 10.000 gram atau 10 kilogram.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Terdakwa Gembong Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati Majelis Hakim PN Karawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.