LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di rumah tahanan (rutan) kedapatan membawa sabu-sabu saat terjaring razia polisi.
Kepala Satnarkoba Polres Lampung Barat Inspektur Satu (Iptu) Jhoni Apriwansyah membenarkan adanya penangkapan ASN tersebut.
Jhoni mengatakan ASN berinisial AH (37) itu terjaring razia pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Baca juga: Ibu Bawa Brownies Berisi Sabu Saat Besuk Anak di Lapas Banceuy Bandung
Dia mengungkapkan penangkapan itu bermula saat anggota melakukan razia di jalan Pekon (desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.
"Saat pelaku melintas, gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Sehingga anggota melakukan penggeledahan," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) siang.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram di kantung celana pelaku.
Jhoni mengatakan pelaku mengaku sabu-sabu itu miliknya dan hendak dikonsumsi.
Dia juga mengatakan dari identitas pelaku diketahui seorang ASN yang berdinas di Rutan Kelas 2B Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
"Pengakuannya bekerja di Rutan Krui sebagai ASN," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Hendak Pesta Sabu Kembali Daftar Caleg Provinsi Sulsel
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana selama 12 tahun penjara," kata Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.