Salin Artikel

ASN Rutan di Lampung Kedapatan Bawa Sabu Saat Terjaring Razia Polisi

Kepala Satnarkoba Polres Lampung Barat Inspektur Satu (Iptu) Jhoni Apriwansyah membenarkan adanya penangkapan ASN tersebut.

Jhoni mengatakan ASN berinisial AH (37) itu terjaring razia pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Dia mengungkapkan penangkapan itu bermula saat anggota melakukan razia di jalan Pekon (desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

"Saat pelaku melintas, gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Sehingga anggota melakukan penggeledahan," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) siang.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram di kantung celana pelaku.

Jhoni mengatakan pelaku mengaku sabu-sabu itu miliknya dan hendak dikonsumsi.

Dia juga mengatakan dari identitas pelaku diketahui seorang ASN yang berdinas di Rutan Kelas 2B Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

"Pengakuannya bekerja di Rutan Krui sebagai ASN," katanya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana selama 12 tahun penjara," kata Jhoni.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/185941478/asn-rutan-di-lampung-kedapatan-bawa-sabu-saat-terjaring-razia-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke