Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2023, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga warga Aceh Utara ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram ke wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka menyembunyikan sabu senilai Rp 6,8 miliar itu dengan menggunakan ban serep mobil

Namun,upaya tersebut gagal setelah mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.

Identitas ketiga tersangka Fidal (34), Faudul Rahman (34), serta Irvansyah Iraba (20) yang tercatat sebagai warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Baca juga: Oknum Anggota Polda Sultra Diduga Selundupkan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/8/2023) sekitar 02.00WIB di Jalan Bypass, Alang - alang Lebar, Kota Palembang.

Semula, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan ketiganya yang sedang mengemudikan satu unit mobil jenis Innova dengan plat nomor BK 1591 FE.

“Ketika dihentikan kami sempat kesulitan mencari barang bukti, karena di dalam itu tidak ada,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Karena tidak mendapatkan bukti, petugas pun melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

Baca juga: Dipecat dari Perusahaan Ekspedisi, Kurir di Blitar Ganti Pekerjaan Jadi Pengantar Sabu

Namun, petugas mencurigai ban serap yang ada dalam mobil.

“Ban itu kemudian kami bawa ke tambal ban untuk dibuka, setelah terbuka baru ditemukan sabu yang dibungkus plastik merk teh china sebanyak tujuh bungkus. Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,”jelas Harissandi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com