Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2023, 21:49 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa korupsi RSUD Pasaman Barat divonis hukuman penjara 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Lima terdakwa yang merupakan pengusaha dari Manado itu masing-masing Yaneman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Kemudian Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario.Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

"Memutuskan Yaneman terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan putusan.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Pembacaan putusan untuk pengusaha Manado itu dimulai dari Yaneman, kemudian Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu di bawah dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewat, berati menerima putusan itu," kata Juandra.

Penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman menyebutkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com