Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 13:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, bersama tiga perangkat Desa Horale ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran diduga telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu yakni mantan kepala desa AK, sekretaris desa RTK, kepala seksi pemberdayaan YMS dan kepala seksi pembangunan WT.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

“Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Horale, Maluku Tengah, itu sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK, RTK, YMS dan WT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di Kantor Kejati Maluku, Selasa (22/8/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap AK, RTK, YMS dan WT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang ini di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (18/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa keempat tersangka telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan (mark-up) dan proyek fiktif.

“Mereka ini lakukan mark-up biaya pada setiap item proyek pekerjaan fisik maupun non fisik dan juga ada proyek fiktif, itu sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang hasil dugaan korupsi itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara itu lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Baca juga: Kades di Blora Absen Selama Dua Bulan, Pencairan Dana Desa Terhambat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT langsung ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 6 September 2023.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com