Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2023, 17:42 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Dalam kasus ini, Polda Kepri menangkap dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni NR dan MSR. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai seorang wartawan.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dari kasus TPPO kali ini, yakni tersangka berinisial NR dan MSR,” kata Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri yang juga Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: 2 Pelaku TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Korban Bekerja di Luar Negeri Tak Digaji

Tidak saja mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyelamatkan tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Adip mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir

“Ketiganya ini bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi,” terang Adip.

Dari informasi tersebut, kata Adip, Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan interogasi dan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam proses keberangkatan ini.

“Para tersangka dan korban kemudian dibawa ke Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari keterangan kedua tersangka mereka mengaku baru pertama kali melakukan TPPO ini,” terang Adip.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, salah satu pelaku, yakni inisial NR, sempat mengaku sebagai seorang wartawan di Batam saat dilakukan pemeriksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com