BATAM, KOMPAS.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam menyayangkan kasus perusakan bangunan yang rencananya akan dibangun gereja umum Protestan di Indonesia (GUPDI) di Batam.
“Kejadian tersebut sangat sensitif sekali, padahal bangun itu belum jadi Gereja. Kami FKUB belum mengeluarkan rekomendasi untuk rumah ibadah tersebut,” kata Ketua FKUB Batam, Chabullah Wibisono yang dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Chabullah mengatakan, terkait konflik ini pihaknya langsung berkomunikasi dengan instansi terkait.
Baca juga: 7 Orang Tersangka Pengrusakan Kedai di Karawang, Ini Kronologi dan Motifnya
“Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi, karena bisa dimusyawarahkan,” ungkap Cabullah.
Chabullah menjelaskan, untuk membangun rumah ibadah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB. Sebab salah satu syaratnya ialah harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung.
“Seperti saya katakan tadi, hingga saat ini bangunan yang dirusak warga tersebut belum mengajukan sepotong surat pun ke FKUB,” ungkap Chabullah.
Namun demikian, Chabullah mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh FKUB, lahan yang sedang dibangun itu diperuntukan untuk rumah ibadah.
“Tapi masih dalam proses, karena harus bayar UWTO baru keluar pengelolaan lahan (PL),” terang Chabullah.
Pengurus GUPDI yang berada di daerah Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan aksi perusakan oleh sekelompok warga ke Polda Kepri.
“Kami serahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib, karena pengrusakan ini telah kami laporkan ke Polda Kepri kemarin,” kata Pendeta GUPDI Kabil, Jacksean Napitupulu, yang dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Jacksean menceritakan bahwa insiden ini terjadi pada Rabu (9/8/2023) siang. Saat itu, ada sekitar 30-an orang datang ke lokasi pembangunan gereja dan langsung melakukan pengrusakan bangunan.
“Katanya si warga setempat, mereka menginginkan itu jadi fasum namun surat dari BP Batam untuk pembangunan gereja,” jelas Jacksean.
“Laporannya sudah diterima Polda Kepri, dengan Nomor: LP/B/64/VIII/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 10 Agustus 2023,” kata Kuasa Hukum Pengurus GUPDI Kabil, Mangara Sijabat.
Mangara juga mengatakan, bahwa Pendeta GUPDI Kabil juga sudah diminta keterangan oleh penyidik sebagai pelapor.
“Kami melaporkan ini tidak ada maksud lain, selain agar kejadian itu tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari,” terang Mangara.