KOMPAS.com - K (55), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Ciambar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Korban MA ditemukan tewas diduga tenggelam di Sungai Cileuluy, Ciambar, pada Sabtu (22/7/2023).
Penetapan K sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (26/7/2023) malam setelah dilaksanakan gelar perkara.
Kapolres Sukowidi AKBP Maruly Pardede menyebutkan, tersangka K dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Baca juga: Kasus Peserta MPLS Tewas, Kepala SMPN Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka
Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.
Selain K, juga disebut tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.
Tersangka K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepatu yang dipakai korban serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.
Baca juga: Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Siswa Tewas Tenggelam Saat Ikut MPLS
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, K tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Antara lain pekerjaan K yang jelas dan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres menyebutkan, tersangka K wajib lapor pada Senin dan Kamis hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat itu ada 120 siswa baru yang mmegikuti MPLS dan dilanjutkan dengan hiking serta makan bersama pada Sabtu (22/7/2023).
Ketika acara selesai, MA tak kunjung pulang. Padahal rekan MA ada yang datang ke rumah korban untuk mengembalikan sabuk milik MA.
Ibu MA pun curiga saat rekan anaknya mengatakan acara MPLS telah selesai dan anaknya belum kunjung pulang. Hal tersebut diceritakan oleh Imam (39), ayah MA.