Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Gubernur Kalteng Sebut Anggaran Pendidikan yang Minim Tak Boleh Jadi Alasan Pungli di Sekolah

Kompas.com - 26/07/2023, 20:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memahami bahwa pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran.

Dia menyebutkan, sektor pendidikan adalah sektor yang berkembang secara dinamis dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tuntutan zaman. 

“Meski demikian, anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum bisa memenuhi kebutuhan ideal di sektor pendidikan,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam Forum Discussion Group (FGD) Penguatan Kompetensi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB/Pengawas dan Komite Sekolah se- Kalteng di Ballroom Hotel Aquarius Sampit, Rabu (26/7/2023). 

Sugianto mengatakan, saat ini bantuan seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya untuk pendidikan masih sangat minim. 

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Pemda Se-Kalteng Lakukan Mitigasi untuk Tanggulangi Karhutla

Di sisi lain, negara harus menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.

“Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak serta setara,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu.

Namun, Sugianto juga menegaskan, keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.

“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah. Meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarana prasarana sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan,” tegasnya. 

Dia memaklumi dengan minimnya anggaran membuat sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orangtua peserta didik menyusun anggaran tambahan secara terbatas.

Baca juga: Kisah Petani Talio Hulu Kalteng Diminta Tanam Padi di Lahan Gambut, BRGM: Cegah Karhutla

“Tetapi, pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Oleh karenanya, kata Sugianto, FGD tersebut menjadi momen utnuk menggali kebutuhan ideal sekolah.

“Hal ini agar bisa kami bahas dengan seksama, kami rinci dengan detail. Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugianto juga menyinggung adanya oknum dari dinas pendidikan (disdik) sebagai sektor utama penanggung jawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah untuk tujuan kepentingan pribadi.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu pun meminta semua pihak segera melaporkan oknum tersebut ke gubernur untuk diambil tindakan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com