Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 70.800 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap di Riau

Kompas.com - 24/07/2023, 15:32 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggagalkan penyelundupan 70.800 benih lobster.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial FD dan RJ.

"Benih lobster ini akan diselundupkan pelaku ke luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Selundupkan 28.000 Benih Lobster, 5 Pria Asal Lombok Tengah Dibekuk

Pelaku ditangkap di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7/2023) lalu.

Pelaku FD berperan sebagai supir dan RJ selaku buruh angkut.

Benih lobster senilai Rp 14,1 miliar itu dibawa pelaku dari Provinsi Jambi dan akan diselundupkan le luar negeri melalui jalur laut dengan speedboat.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas yang mencurigakan, karena ada mobil beberapa kali keluar masuk dari kebun sawit," kata Norhayat yang didampingi Kasatreskrim, AKP Anggi Rian Diansyah.

Setelah diselidiki, petugas mengamankan mobil tersebut yang ditemukan 13 kotak sterofoam berisi benih lobster.

Dua orang pelaku yang ada di lokasi langsung diamankan petugas.

"Setiap pelaku mengaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing. Tersangka FD akan diupah Rp 3 juta, namun baru diterima Rp 1 juta untuk membawa benih lobster. Sedangkan tersangka RJ diupah Rp 200.000 untuk memuat benih lobster," sebut Norhayat.

Selain dua pelaku, kata dia, masih ada tiga orang pelaku lainnya yang tengah diburu petugas.

"Tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Norhayat.

Baca juga: 6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

Sementara barang bukti benih lobster diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

"Saat ini, sebanyak 400 ekor benih lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara 70.400 ekor baby lobster lainnya dilepasliarkan di perairan di Sumatera Barat," kata Norhayat.

Untuk dua pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 56 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com