MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung pada Jumat (28/4/2023) malam. Pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni GP asal Provinsi Bali.
GP merupakan sopir truk yang kedapatan membawa benih lobster tersebut.
"Saat itu personel melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap truk tersebut, dan langsung mendapati bahwasanya adanya baby lobsters (benih lobster) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Arman dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Bima NTB, Dirasakan di 2 Kabupaten di NTT
Arman menyampaikan, pihaknya masih memburu pelaku lain. Sebab, berdasarkan pengakuan GP, ada orang tak dikenal yang menumpangi truknya. Orang itu membawa benih lobster.
"Dari pengakuan pelaku, dia ini ditumpangi oleh orang yang tidak dia kenal, meminta menumpang ke Lembar dan membawa lobster itu. Kita masih memburu pelaku lainnya," kata Arman.
Baca juga: Waspada Ancaman Hujan Lebat Disertai Kilat 3 Hari ke Depan di Sejumah Wilayah NTB
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, rubuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar dan dibawa menggunakan truk dengan tujuan ke Pulau Bali.
"Menurut keterangan sopir truk tesebut, ribuan benih lobster ini akan dibawa ke Pulau Bali," kata Kobul.