LAMPUNG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga nelayan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi lantaran hendak menyelundupkan ribuan benih bening lobster.
Benih lobster yang diambil dari illegal fishing ini hendak diselundupkan dan dijual ke luar negeri.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkan pihaknya telah menahan tiga orang nelayan atas tindakan illegal fishing tersebut.
"Benar, tiga orang diamankan di Pekon (desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat," kata Alsyahendra melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: 71.150 Benur Senilai Rp 7,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Senin (27/2/2023) malam itu berinisial DS (24), JS (27), dan FI (19).
Alsyahendra mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap di rumah DS di Pekon Kota Jawa yang juga tempat pengepakan benih lobster tersebut.
Penyeludupan benih lobster ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait illegal fishing yang dilakukan para pelaku.
Dalam penyelidikan, diindikasikan DS sering melakukan illegal fishing itu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah DS.
"Ketiga pelaku sedang melakukan pengepakan satu boks dibungkus plastik warna hitam," kata Alsyahendra.