Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan

Kompas.com - 03/05/2023, 13:49 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang dititipkan.

Pernyataan itu disampaikan Karomani dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip

Pada pembelaannya, Karomani menyatakan setiap calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya, baik itu melalui jalur mandiri maupun jalur lain, harus lulus batas minimal passing grade yang telah ditentukan.

Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK

"Siapa pun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya melalui tes apa pun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai yang bersangkutan buruk," kata Karomani, Selasa.

 

"Jika ada yang lulus di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan di bawah 500 untuk SMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dengan saya," kata Karomani.

Namun, Karomani mengakui dia salah tidak melihat skor tes saat memvalidasi kelulusan.

Menurutnya, untuk penerimaan mahasiswa di Unila sudah diserahkan kepada Helmi Fitriawan (ketua pelaksana) dan Heryandi (penanggung jawab).

"Itu ada jaminan dari mereka bahwa semua yang lulus skornya tidak berada di zona merah," kata Karomani.

Terkait jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara, Karomani tidak meminta untuk dibebaskan, tapi diringankan saja.

"Saya salah sudah menginisiasi infak tanpa memberitahu KPK maupun instansi terkait," kata Karomani.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com