LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain dinyatakan terbukti menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, gratifikasi ini diterima dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023), gratifikasi ini terbukti dalam dakwan kedua yang dituntutkan kepada Karomani.
Baca juga: Suap PMB Unila, Karomani Dituntut Bayar Rp 10,2 Miliar dan 10.000 Dolar Singapura
"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari Sutanto, Kamis sore.
Pada penjabaran fakta hukum dalam dakwaan kedua ini, jaksa menyebut, Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Baca juga: Eks Rektor Karomani Mengaku Tak Terima Suap Saat Anak Wapres Maruf Amin Titip Putrinya Masuk Unila
Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Kemudian pada 2021 Karomani memeroleh Rp 4,385 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 950 juta.
Uang ini diterima Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.
Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar selama tiga tahun sejak tahun 2020 hingga 2022.
Total uang yang diterima dari Sulpakar yang saat ini juga menjadi Pjs Bupati Mesuji itu mencapai Rp 1,2 miliar.
Kemudian dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, dan Supriyanto Husin.
Gratifikasi ini juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi, Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.