Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK

Kompas.com - 27/04/2023, 18:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain dinyatakan terbukti menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, gratifikasi ini diterima dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023), gratifikasi ini terbukti dalam dakwan kedua yang dituntutkan kepada Karomani.

Baca juga: Suap PMB Unila, Karomani Dituntut Bayar Rp 10,2 Miliar dan 10.000 Dolar Singapura

"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari Sutanto, Kamis sore.

Pada penjabaran fakta hukum dalam dakwaan kedua ini, jaksa menyebut, Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Baca juga: Eks Rektor Karomani Mengaku Tak Terima Suap Saat Anak Wapres Maruf Amin Titip Putrinya Masuk Unila

Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Kemudian pada 2021 Karomani memeroleh Rp 4,385 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 950 juta.

Uang ini diterima Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar selama tiga tahun sejak tahun 2020 hingga 2022.

Total uang yang diterima dari Sulpakar yang saat ini juga menjadi Pjs Bupati Mesuji itu mencapai Rp 1,2 miliar.

Kemudian dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, dan Supriyanto Husin.

Gratifikasi ini juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nenek di Brebes Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Nenek di Brebes Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Melihat Antusiasme Penonton di Final Piala Dunia U17

Melihat Antusiasme Penonton di Final Piala Dunia U17

Regional
Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Regional
Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Regional
Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Regional
Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Regional
Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Regional
Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Regional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Regional
Pelajar SMK di Kepahiang Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya, Pelaku Tersinggung Omongan Korban

Pelajar SMK di Kepahiang Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya, Pelaku Tersinggung Omongan Korban

Regional
Di Ende, Ganjar Minta Pendukung Tak Sakiti Perasaan Orang Lain

Di Ende, Ganjar Minta Pendukung Tak Sakiti Perasaan Orang Lain

Regional
Gara-gara Ayam Goreng, Suami di Kalsel Aniaya Istrinya hingga Terluka

Gara-gara Ayam Goreng, Suami di Kalsel Aniaya Istrinya hingga Terluka

Regional
3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

Regional
Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Regional
Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com