Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 9 Miliar ke Singapura Digagalkan, Pelaku Kabur Loncat ke Laut

Kompas.com - 03/04/2023, 10:30 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyelundupan 60.000 ekor baby lobster yang diperkirakan senilai Rp 9 miliar ke Singapura, digagalkan petugas, Minggu (2/4/2023).

Baby lobster yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) ini diamankan di kawasan Perairan Pantai Pulau Durian, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). 

"Saat kami amankan hanya tinggal kapal dan baby lobster saja, sementara pelaku berhasil kabur dengan melompat ke laut," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Rizki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat, terdapat kegiatan muat barang berisi benih lobster di salah satu pelabuhan tikus di kawasan Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, tim menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan.

Hingga Minggu (2/4/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target ditemukan dan tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Perairan Pantai Pulau Durian.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

"Selanjutnya kapal beserta muatan kami giring ke dermaga KPU Bea Cukai Tipe B Batam yang berada di Tanjung Uncang," tutur Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, Rizki menyebutkan, 60.000 ekor benih baby lobster jenis pasir ini tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar.

"Baby Lobster ini akan langsung dilakukan pelepasliaran, kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan," ungkap Rizki.

Lebih jauh Rizki mengatakan, pelepas liaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual, disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta Marinir Batam.

Lokasi ini dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster tersebut.

Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Ancaaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com