Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Benih Lobster Rp 61 Miliar ke Vietnam Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/04/2023, 13:41 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, senilai Rp 61 miliar. 

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dalam kasus penyelundupan benih lobster ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, berinisial MAR dan S. Mereka ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir," kata Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Hendak Selundupkan 6.000 Benih Lobster ke Luar Negeri, 3 Nelayan Ditangkap Polisi

Iqbal menjelaskan, benih lobster yang diamankan sebanyak 408.000 ekor atau senilai Rp 61,2 miliar.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam.

"Kedua pelaku membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Setelah itu, mereka jual ke Vietnam yang berangkat melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka transit di Singapura," ungkap Iqbal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung

Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan ke lapangan.

Petugas saat itu mencurigai satu unit mobil colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih lobster. Dalam setiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, masing-masing berisi 680 ekor benih lobster," kata Iqbal.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Sementara barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com