LAMPUNG, KOMPAS.com- Upaya penjualan benih lobster hasil ilegal fishing di Lampung Barat digagalkan polisi.
Benih lobster sebanyak 3.000 disamarkan dengan kardus yang disimpan di sebuah rumah makan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan mengatakan, upaya perdagangan hasil ilegal fishing itu terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Napi di Riau Panen Lobster Hasil Budidaya, Dapat Untung Rp 5 Juta
Menurut Ari, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni DS (43) warga Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
"Total benih lobster yang diamankan mencapai 3.000 benih," kata Ari saat ditelepon dari Bandar Lampung, Jumat sore.
Terungkapnya perdagangan ilegal ini berawal saat anggota kepolisian singgah di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Pekon Seray, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat singgah di rumah makan itu, anggota mencurigai keberadaan dua buah boks yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Baca juga: Sopir dan Kenek Nyambi Selundupkan Benih Lobster, Polisi: Dapat Puluhan Juta Rupiah
Polisi pun menunggu sambil memantau jika ada kemungkinan orang yang mengambil boks itu.
Tak lama menunggu, masuk pelaku DS yang langsung membawa dua boks itu.
"Anggota sempat bertanya, kenapa boks itu ditinggal dan apa isinya," kata Ari.