Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 28.000 Benih Lobster, 5 Pria Asal Lombok Tengah Dibekuk

Kompas.com - 19/06/2023, 18:50 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menangkap lima orang pria asal Lombok Tengah terkait kasus penyelundupan benih lobster.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni IP (27),  AE (21), JH (35), Z (34) dan K (36).

Peran masing-masing tersangka yakni IP dan AE sebagai sopir mobil truk yang mengantarkan benih lobster menuju Bali yang ditangkap pada 13 Juni 2023.

Sementara JH berperan sebagai yang memerintahkan sopir untuk mengantarkan benih lobster ke Bali, dan ditangkap pada 15 Juni.

Sementara Z dan K ditangkap pada 17 Juni 2023 dengan memiliki peran yang sama sebagai penyuruh.

Baca juga: Tak Kuat Berenang, Nelayan Pencari Lobster Tenggelam di Waduk Jatigede Sumedang

Komandan Kapal Baladewa Kompol Crito mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan benih lobster menuju Bali menggunakan kapal penumpang.

"Setelah naik di atas kapal, sekitar pukul 23.00 tim kami dan Ditpolairud Polda NTB melakukan penyergapan dua tersangka IP dan AE," kata Crito saat jumpa pers, Senin (19/6/2023).

Setelah itu mobil truk tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Di dalam truk tersebut terdapat ada 4 muatan, jenis kardus dan styrofoam, yang menurut keterangan pelaku berisi baby lobster, jumlahnya 28.083 benih lobster," kata Citro.

Baca juga: Pengiriman Benih Lobster Ilegal dari Lombok ke Bali Digagalkan, Satu Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengungkapkan tiga tersangka lainnya  JH, Z dan K merupakan orang yang berperan menyuruh dua pelaku sebelumnya.

"Awalnya kita tangkap dua orang sopir truk, kemudian kita kembangkan menangkap tersangka lainnya JH, Z dan K," kata Kobul.

Selanjutnya, setelah menangkap tiga tersangka, didapatkan informasi  bahwa dari ketiga  tersangka tersebut ada pihak yang memberi modal.


"Keterangan tersangka ini juga mengaku ada yang memodali. Keterangan itu sesuai hasil pencetakan rekening koran dari para tersangka," kata Kobul.

Disampaikan Kobul, penyelundupan benih lobster tersebut merupakan sindikat dengan jaringan ke luar negari.

"Ini memang sindikat, arahnya memang ada jaringan di Vietnam, kita akan masih telusuri," kata Kobul.

Adapun kerugian atas perbuatan para pelaku tersebut, ditaksirkan kerugian mencapai tiga milyar lebih.

Baca juga: 6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar  UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan/atau Pasal 88 huruf (a) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

Pasal 27 angka 26 Jo. angka 5 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92.

Adapun untuk ancaman hukuman pelaku yakni paling lama 8 tahun penjara atau dengan denda senilai 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas Saat 'Camping' di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas Saat "Camping" di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com