Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

Kompas.com - 19/06/2023, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus arisan online jatuh tempo (Japo) yang tersangkanya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) Bapenda Jateng berinisial YPM.

Beberapa saksi di antaranya merupakan korban penipuan lainnya dalam arisan itu. Akumulasi kerugian dari tiga korban diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

“Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, dari tiga orang korban total kerugiannya Rp 2 miliar 800 juta,” tutur Kanit Tipikor AKP Suprianto dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Akan tetapi, penyidik menyangkal adanya keterlibatan suami YPM, seorang petugas polisi dalam kasus penipuan tersebut. Menurutnya tidak ada bukti terkait keterlibatan suami tersangka.

“Terkait perkara yang kami lakukan penyidikan, dengan tersangka YPM, belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka,” lanjutnya.

Padahal, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho sebelumnya mengatakan bila suami YPM ialah seorang polisi aktif mengetahui perbuatan YPM sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setahu saya kan suaminya polisi aktif. Ini seharusnya dari Propam dan Paminal segera memeriksa si suaminya. Ketika istrinya akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali,” tutur Setho, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Sebagai informasi, klien Setho bernama Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian akibat arisan online mencapai setengah miliar rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Akhirnya YPM ditetapkan tersangkan dan ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.

Pihaknya berharap, penyidik tidak hanya menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga perlu ditambah dengan pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri tidak mungkin mempunyai asset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha tersebut. Jadi harus ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera ke depannya, orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com