Salin Artikel

Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus arisan online jatuh tempo (Japo) yang tersangkanya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) Bapenda Jateng berinisial YPM.

Beberapa saksi di antaranya merupakan korban penipuan lainnya dalam arisan itu. Akumulasi kerugian dari tiga korban diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

“Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, dari tiga orang korban total kerugiannya Rp 2 miliar 800 juta,” tutur Kanit Tipikor AKP Suprianto dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Akan tetapi, penyidik menyangkal adanya keterlibatan suami YPM, seorang petugas polisi dalam kasus penipuan tersebut. Menurutnya tidak ada bukti terkait keterlibatan suami tersangka.

“Terkait perkara yang kami lakukan penyidikan, dengan tersangka YPM, belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka,” lanjutnya.

Padahal, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho sebelumnya mengatakan bila suami YPM ialah seorang polisi aktif mengetahui perbuatan YPM sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setahu saya kan suaminya polisi aktif. Ini seharusnya dari Propam dan Paminal segera memeriksa si suaminya. Ketika istrinya akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali,” tutur Setho, Selasa (13/6/2023).

Sebagai informasi, klien Setho bernama Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian akibat arisan online mencapai setengah miliar rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Akhirnya YPM ditetapkan tersangkan dan ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri tidak mungkin mempunyai asset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha tersebut. Jadi harus ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera ke depannya, orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/175753778/pegawai-bapenda-jateng-tersangka-kasus-arisan-online-japo-penyidik-sangkal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke