Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan "Online", Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Kompas.com - 17/05/2023, 07:08 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah berinisial YPM terlibat kasus penipuan arisan online. Salah satu korban berinisial MS (42) mengalami kerugian mencapai Rp 817 juta.

Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho, mengaku, kliennya menjadi korban penggelapan arisan online yang saat ini kasusnya sudah diproses ke meja hijau.

"Saya mewakili salah satu korban (MS), kerugian berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik (KAP) sekitar Rp 817 juta sekian," ujar Setho, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Setho mengungkapkan, YPM sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2022 dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan. Disebutkan, selama itu kasusnya telah melalui tahap penyelidikan.

"Proses hukumnya sampai penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi, ada 5 saksi yang diperiksa. Itu para member yang jadi korban. Ada sekitar 18 member yang memproses hukum," ungkapnya.

Dijelaskan, kliennya yang menjadi korban penipuan merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Semarang. Menurutnya, 18 korban lainnya juga sudah melaporkan pelaku kepada polisi.

"Terus sebagian belum lapor. Ada yang diproses di Polres dan di Polda. Pelaku penipuan masih aktif di Bapenda. Perlu dicek terduga terlapor, ini saya dapat info dia sering enggak masuk ke kantor," imbuh Putro.

Kekecewaan para member arisan terhadap perilaku YPM diekspresikan dengan mengirim sederet karangan bunga di halaman kantor YPM, Senin (15/5/2023). Karangan bunga itu berisi tagihan yang ditujukan kepada oknum tersebut.

"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya, karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain, mengingat korbannya ada banyak. Di situ tertulis para member," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bahwa YPM berstatus aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya masih menunggu proses hukum selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/6/2023).

Akibatnya, karena kerap absen saat bekerja di Bapenda Jateng, oknum YPM terancam mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebutkan bahwa YPM bakal diberi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang.

“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com