Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Mustain Menyesal, Ini Pengakuannya

Kompas.com - 16/05/2023, 20:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Mustain (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega menghajar istrinya, Melia Damayanti (24) yang hamil dua bulan hingga tewas di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dinihari.

Saat itu Mustain yang dalam kondisi teler usai pesta miras jengkel dituding selingkuh oleh istrinya.

"Saya dibilang hanya beban bagi dia dan saya juga dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak, hanya teman curhat," tutur Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). 

Baca juga: Emosi Dituding Selingkuh, Mustain Hajar Istrinya hingga Tewas, tapi Mengarang Cerita Korban Kecelakaan Motor

Akhir-akhir ini hubungan Mustain dengan istrinya disebut kurang harmonis. Pasutri ini dikaruniai tiga orang anak yakni anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.

"Saya pernah minta cerai dan anak-anak saya yang urus, namun dia tak mau," kata pekerja serabutan ini.

Mustain mengaku menyesal telah mengakhiri hidup istrinya. Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor saat diboncengkannya.

"Dini hari itu saya sempat cari bantuan pinjam mobil sana sini untuk antar istri ke rumah sakit tapi belum ada yang respons. Baru siang itu diantar keponakan ke rumah sakit, namun istri saya dinyatakan meninggal. Saya sangat menyesal," pungkas Mustain.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Pembangunan Gedung Baru DPRD Gunungkidul, Pekerja Tewas Usai Terjatuh

Minggu (14/5/2023) siang, Melia  dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk autopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023). 

Dari hasil autopsi jenazah Melia yang ditangani langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti faktanya ditemukan adanya unsur penganiayaan. Jamak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia. 

Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.

"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kita amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com