Salin Artikel

Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Mustain Menyesal, Ini Pengakuannya

PATI, KOMPAS.com - Mustain (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega menghajar istrinya, Melia Damayanti (24) yang hamil dua bulan hingga tewas di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dinihari.

Saat itu Mustain yang dalam kondisi teler usai pesta miras jengkel dituding selingkuh oleh istrinya.

"Saya dibilang hanya beban bagi dia dan saya juga dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak, hanya teman curhat," tutur Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). 

Akhir-akhir ini hubungan Mustain dengan istrinya disebut kurang harmonis. Pasutri ini dikaruniai tiga orang anak yakni anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.

"Saya pernah minta cerai dan anak-anak saya yang urus, namun dia tak mau," kata pekerja serabutan ini.

Mustain mengaku menyesal telah mengakhiri hidup istrinya. Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor saat diboncengkannya.

"Dini hari itu saya sempat cari bantuan pinjam mobil sana sini untuk antar istri ke rumah sakit tapi belum ada yang respons. Baru siang itu diantar keponakan ke rumah sakit, namun istri saya dinyatakan meninggal. Saya sangat menyesal," pungkas Mustain.

Minggu (14/5/2023) siang, Melia  dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk autopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023). 

Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.

"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kita amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/202557578/hajar-istrinya-yang-hamil-hingga-tewas-mustain-menyesal-ini-pengakuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke