Salin Artikel

Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan "Online", Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho, mengaku, kliennya menjadi korban penggelapan arisan online yang saat ini kasusnya sudah diproses ke meja hijau.

"Saya mewakili salah satu korban (MS), kerugian berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik (KAP) sekitar Rp 817 juta sekian," ujar Setho, Selasa (16/5/2023).

Setho mengungkapkan, YPM sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2022 dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan. Disebutkan, selama itu kasusnya telah melalui tahap penyelidikan.

"Proses hukumnya sampai penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi, ada 5 saksi yang diperiksa. Itu para member yang jadi korban. Ada sekitar 18 member yang memproses hukum," ungkapnya.

Dijelaskan, kliennya yang menjadi korban penipuan merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Semarang. Menurutnya, 18 korban lainnya juga sudah melaporkan pelaku kepada polisi.

"Terus sebagian belum lapor. Ada yang diproses di Polres dan di Polda. Pelaku penipuan masih aktif di Bapenda. Perlu dicek terduga terlapor, ini saya dapat info dia sering enggak masuk ke kantor," imbuh Putro.

Kekecewaan para member arisan terhadap perilaku YPM diekspresikan dengan mengirim sederet karangan bunga di halaman kantor YPM, Senin (15/5/2023). Karangan bunga itu berisi tagihan yang ditujukan kepada oknum tersebut.

"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya, karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain, mengingat korbannya ada banyak. Di situ tertulis para member," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bahwa YPM berstatus aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya masih menunggu proses hukum selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/6/2023).

Akibatnya, karena kerap absen saat bekerja di Bapenda Jateng, oknum YPM terancam mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebutkan bahwa YPM bakal diberi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang.

“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/070807678/oknum-pegawai-bapenda-jateng-terlibat-kasus-penipuan-arisan-online-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke