Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Korban Penipuan Arisan "Online" Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 14/06/2023, 14:29 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh korban penipuan arisan online Jatuh Tempo (Japo) oknum ASN Bapenda Jateng diperiksa polisi, akumulasi kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

"Sementara, dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Rabu (13/6/2023).

Pihaknya menyebutkan, menurut keterangan para korban, ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola oleh tersangka berinisial Y sehingga masih ada potensi jumlah kerugian yang lebih besar.

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Pihaknya membenarkan bahwa korban bernama Sri Dewi Lestari mengadukan penipuan arisan online yang dilakukan Y ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kini, Y ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan selama lebih kurang dua pekan.

"Betul (tersangka) tapi di Polrestabes (Semarang)," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan gelar dan analisis yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, oknum ASN itu disangka telah melakukan penipuan.

"Laporannya itu ada di berbagai tempat di antaranya di Polrestabes dan Ditreskrimsus kalau di Krimsus itu terkait dunia mayanya itu. Laporannya sama semua, hanya korbannya itu yang berbeda-beda kan banyak itu korbannya," jelasnya.

Sejauh ini, Ditreskrimsus belum menemukan dugaan pelanggaran UU ITE. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Korban juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

"Karena terkait objek yang sama kemudian subjek yang sama, itu di Polrestabes yang sudah melakukan upaya penahanan maka kami limpahkan ke Polrestabes, karena kami menemukan ada unsur pidana umum, KUHP," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Sebelumnya, oknum ASN berinisial Y diadukan ke Polrrstabes Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait penipuan arisan online.

Pengelola arisan online itu diadukan karena melakukan penipuan antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta setiap korban.

"Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng)," tandasnya.

Terpisah, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, berharap penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan. Namun, juga ditambah pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," tutur Setho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com