Salin Artikel

7 Korban Penipuan Arisan "Online" Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

"Sementara, dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Rabu (13/6/2023).

Pihaknya menyebutkan, menurut keterangan para korban, ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola oleh tersangka berinisial Y sehingga masih ada potensi jumlah kerugian yang lebih besar.

Pihaknya membenarkan bahwa korban bernama Sri Dewi Lestari mengadukan penipuan arisan online yang dilakukan Y ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kini, Y ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan selama lebih kurang dua pekan.

"Betul (tersangka) tapi di Polrestabes (Semarang)," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan gelar dan analisis yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, oknum ASN itu disangka telah melakukan penipuan.

"Laporannya itu ada di berbagai tempat di antaranya di Polrestabes dan Ditreskrimsus kalau di Krimsus itu terkait dunia mayanya itu. Laporannya sama semua, hanya korbannya itu yang berbeda-beda kan banyak itu korbannya," jelasnya.

Sejauh ini, Ditreskrimsus belum menemukan dugaan pelanggaran UU ITE. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Korban juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

"Karena terkait objek yang sama kemudian subjek yang sama, itu di Polrestabes yang sudah melakukan upaya penahanan maka kami limpahkan ke Polrestabes, karena kami menemukan ada unsur pidana umum, KUHP," lanjutnya.

Sebelumnya, oknum ASN berinisial Y diadukan ke Polrrstabes Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait penipuan arisan online.

Pengelola arisan online itu diadukan karena melakukan penipuan antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta setiap korban.

"Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng)," tandasnya.

Terpisah, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, berharap penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan. Namun, juga ditambah pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," tutur Setho.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/142928278/7-korban-penipuan-arisan-online-oknum-asn-bapenda-jateng-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke