Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten, Satu Rit Pasir Dijual Rp 300.000

Kompas.com - 14/06/2023, 14:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, modus operandi pelaku melakukan reklamasi lahan namun melakukan penambangan pasir secara liar di lokasi yang sama.

"Dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Dua Tambang Ilegal di Batang dan Rembang Digeruduk Polisi, Berpotensi Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara Rp 600 Juta

Dia menjelaskan, satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial R tersebut diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.

"Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp 300.000 per rit," kata dia.

Informasi yang dia dapatkan, pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp 300.000.

"Selain itu ditemukan juga sebuah alat berat," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Iqbal, Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal yang saat ini sedang proses hukum.

"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” imbuh dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (8/6/2023) Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB.

"Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

Saat ini penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Iqbal.

Baca juga: Polda Sulsel Bantah Tidak Tanggapi Tambang Liar di Maros

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com