Salin Artikel

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten, Satu Rit Pasir Dijual Rp 300.000

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, modus operandi pelaku melakukan reklamasi lahan namun melakukan penambangan pasir secara liar di lokasi yang sama.

"Dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Dia menjelaskan, satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial R tersebut diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.

"Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp 300.000 per rit," kata dia.

Informasi yang dia dapatkan, pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp 300.000.

"Selain itu ditemukan juga sebuah alat berat," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Iqbal, Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal yang saat ini sedang proses hukum.

"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” imbuh dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (8/6/2023) Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB.

"Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

Saat ini penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/141257278/polda-jateng-gerebek-penambangan-ilegal-di-klaten-satu-rit-pasir-dijual-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke