Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan "Online", Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Kompas.com - 17/05/2023, 07:08 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah berinisial YPM terlibat kasus penipuan arisan online. Salah satu korban berinisial MS (42) mengalami kerugian mencapai Rp 817 juta.

Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho, mengaku, kliennya menjadi korban penggelapan arisan online yang saat ini kasusnya sudah diproses ke meja hijau.

"Saya mewakili salah satu korban (MS), kerugian berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik (KAP) sekitar Rp 817 juta sekian," ujar Setho, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Setho mengungkapkan, YPM sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2022 dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan. Disebutkan, selama itu kasusnya telah melalui tahap penyelidikan.

"Proses hukumnya sampai penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi, ada 5 saksi yang diperiksa. Itu para member yang jadi korban. Ada sekitar 18 member yang memproses hukum," ungkapnya.

Dijelaskan, kliennya yang menjadi korban penipuan merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Semarang. Menurutnya, 18 korban lainnya juga sudah melaporkan pelaku kepada polisi.

"Terus sebagian belum lapor. Ada yang diproses di Polres dan di Polda. Pelaku penipuan masih aktif di Bapenda. Perlu dicek terduga terlapor, ini saya dapat info dia sering enggak masuk ke kantor," imbuh Putro.

Kekecewaan para member arisan terhadap perilaku YPM diekspresikan dengan mengirim sederet karangan bunga di halaman kantor YPM, Senin (15/5/2023). Karangan bunga itu berisi tagihan yang ditujukan kepada oknum tersebut.

"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya, karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain, mengingat korbannya ada banyak. Di situ tertulis para member," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bahwa YPM berstatus aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya masih menunggu proses hukum selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/6/2023).

Akibatnya, karena kerap absen saat bekerja di Bapenda Jateng, oknum YPM terancam mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebutkan bahwa YPM bakal diberi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang.

“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com