Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Kompas.com - 14/06/2023, 08:09 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggelar arisan online Jatuh Tempo (Japo).

Pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, tersangka sudah ditahan selama dua minggu. Kini Polrestabes Semarang masih melakukan proses penyidikan.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekitaran 14 apa 15 hari. Sekarang ditahan di tahanan titipan Polsek Gajahmungkur," tutur Setho saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Menurutnya, penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga ditambah pencucian uang, karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," terangnya.

Pihaknya sangat berharap supaya penyidik bekerja secara obyektif. Untuk mencegah penipuan arisan serupa terulang kembali, ia menegaskan agar pasal yang diterapkan itu tidak hanya pasal penipuan penggelapan, tapi harus ada pasal pencucian uang.

"Ya istilahnya supaya diluar sana, orang orang yang akan mencoba menipu dengan modus arisan online ini harus berpikir ulang. Soalnya kalau cuma pasal penipuan penggelapan, ringan sekali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Setho menyebutkan bila suami tersangka yang selama ini aktif terlibat merupakan seorang polisi. Sehingga pihaknya berharap agar suami yang berstatus sebagai saksi juga diperiksa.

"Setahu saya itu kan suaminya polisi aktif. Kedua ini seharusnya dari Propam, dan Paminal ini segera memeriksa si suaminya. Ketika (isterinya) akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap. Orang ini berperan aktif sekali. Makanya orang ini (suaminya) harus diperiksa," pungkasnya.

Sebagai informasi korban Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian yang dialami mencapai setengah miliar rupiah.

Dewi bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

Pihaknya juga menyebutkan banyak member mengalami kerugian yang bervariasi dalam grup whatsapp arisan online Japo. Menurutnya, pelaporan dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah Belasan Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah Belasan Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com