Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Korban Penipuan Arisan "Online" Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 14/06/2023, 14:29 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh korban penipuan arisan online Jatuh Tempo (Japo) oknum ASN Bapenda Jateng diperiksa polisi, akumulasi kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

"Sementara, dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Rabu (13/6/2023).

Pihaknya menyebutkan, menurut keterangan para korban, ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola oleh tersangka berinisial Y sehingga masih ada potensi jumlah kerugian yang lebih besar.

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Pihaknya membenarkan bahwa korban bernama Sri Dewi Lestari mengadukan penipuan arisan online yang dilakukan Y ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kini, Y ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan selama lebih kurang dua pekan.

"Betul (tersangka) tapi di Polrestabes (Semarang)," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan gelar dan analisis yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, oknum ASN itu disangka telah melakukan penipuan.

"Laporannya itu ada di berbagai tempat di antaranya di Polrestabes dan Ditreskrimsus kalau di Krimsus itu terkait dunia mayanya itu. Laporannya sama semua, hanya korbannya itu yang berbeda-beda kan banyak itu korbannya," jelasnya.

Sejauh ini, Ditreskrimsus belum menemukan dugaan pelanggaran UU ITE. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Korban juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

"Karena terkait objek yang sama kemudian subjek yang sama, itu di Polrestabes yang sudah melakukan upaya penahanan maka kami limpahkan ke Polrestabes, karena kami menemukan ada unsur pidana umum, KUHP," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Sebelumnya, oknum ASN berinisial Y diadukan ke Polrrstabes Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait penipuan arisan online.

Pengelola arisan online itu diadukan karena melakukan penipuan antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta setiap korban.

"Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng)," tandasnya.

Terpisah, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, berharap penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan. Namun, juga ditambah pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," tutur Setho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com