Salin Artikel

Penyelundupan 70.800 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggagalkan penyelundupan 70.800 benih lobster.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial FD dan RJ.

"Benih lobster ini akan diselundupkan pelaku ke luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Pelaku ditangkap di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7/2023) lalu.

Pelaku FD berperan sebagai supir dan RJ selaku buruh angkut.

Benih lobster senilai Rp 14,1 miliar itu dibawa pelaku dari Provinsi Jambi dan akan diselundupkan le luar negeri melalui jalur laut dengan speedboat.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas yang mencurigakan, karena ada mobil beberapa kali keluar masuk dari kebun sawit," kata Norhayat yang didampingi Kasatreskrim, AKP Anggi Rian Diansyah.

Setelah diselidiki, petugas mengamankan mobil tersebut yang ditemukan 13 kotak sterofoam berisi benih lobster.

Dua orang pelaku yang ada di lokasi langsung diamankan petugas.

"Setiap pelaku mengaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing. Tersangka FD akan diupah Rp 3 juta, namun baru diterima Rp 1 juta untuk membawa benih lobster. Sedangkan tersangka RJ diupah Rp 200.000 untuk memuat benih lobster," sebut Norhayat.

Selain dua pelaku, kata dia, masih ada tiga orang pelaku lainnya yang tengah diburu petugas.

"Tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Norhayat.

Sementara barang bukti benih lobster diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

"Saat ini, sebanyak 400 ekor benih lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara 70.400 ekor baby lobster lainnya dilepasliarkan di perairan di Sumatera Barat," kata Norhayat.

Untuk dua pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 56 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/153211478/penyelundupan-70800-benih-lobster-ke-luar-negeri-digagalkan-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke