SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi dituntut enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ady dinilai Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Banten Subardi terbukti menerima gratifikasi pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.
Ady pun dikenakan pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (10/7/2023).
Baca juga: Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Banten Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang
Selain pidana badan, Ady juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk hal yang memberatkan hukuman, yakni Ady tidak mendukung program pemberantasan Tipikor dan menyalahgunakan kepercayaan selaku ASN.
Sedangkan hal yang meringankan, Ady bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain Ady, tiga terdakwa lainnya yakni honorer BPN Lebak, Deni Edy Risyadi dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
Kemudian, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Maria Spoiah selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Benny Tjokro.
Maria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Maria Sopiah terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Subardi.