Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Rp 18,1 Miliar dan Cuci Uang, Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/07/2023, 17:03 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi dituntut enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ady dinilai Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Banten Subardi terbukti menerima gratifikasi pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Ady pun dikenakan pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (10/7/2023).

Baca juga: Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Banten Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Selain pidana badan, Ady juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, yakni Ady tidak mendukung program pemberantasan Tipikor dan menyalahgunakan kepercayaan selaku ASN.

Sedangkan hal yang meringankan, Ady bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Ady, tiga terdakwa lainnya yakni honorer BPN Lebak, Deni Edy Risyadi dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Orang kepercayaan Benny Tjokro dituntut 3 tahun

Kemudian, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Maria Spoiah selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Benny Tjokro.

Maria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Maria Sopiah terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Subardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com