Sedangkan anak Maria yang juga diduduk dikursi pesakitan, Eko Hendro Prayitno dituntut dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan terungkap, Ady menerima gratifikasi dari setiap meter tanah yang dibebaskan dan dibuatkan sertifikat senilai Rp 6.000.
Kesepakatan itu setelah keempat terdakwa melakukan pertemuan di rumah Maria Sopiah di Maja, Lebak.
Baca juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak
Sopiah sendiri bertindak sebagai pihak yang tanpa kuasa mengurus pembebasan lahan dan penetapan HGB dan SHGB untuk kepentingan Benny Tjokro.
Pembebasan lahan untuk tiga perusahaan PT Armidian Karyatama, PT Harvest Time dan PT Putra Asih Laksana.
Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2018 hingga 2020 Ady menerima uang dengan total Rp 18,1 miliar.
Baca juga: Oknum ASN Diduga Jadi Mafia Tanah, Kepala BPN Lebak Angkat Bicara
Total yang telah dibebaskan dan dibuatkan dokumen tanahnya ada sebanuak 75 HGB dan 547 SHGB untuk tiga perusahaan Benny Tjokro.
Untuk menampung uang gratifikasi tersebut, Ady membuat rekening atas nama orang lain agar tidak diketahui perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.