Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sakit, Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Tak Ditahan

Kompas.com - 25/10/2022, 05:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten batal menahan Maria Sopiah (MS), penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM).

Tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah tahun 2018-2021 itu batal ditahan karena kondisi kesehatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, MS hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

Penyuap Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Rp 15 miliar itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai diperiksa, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah saja dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.

"Penyidik menahan tersangka MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktivitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda," kata Ricky kepada wartawan. Senin (24/10/2022).

Dikatakan Ricky, berdasarkan riwayat penyakit yang diderita juga diputuskan untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

"Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik di rumah sakit yang telah ditentukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen," ujar Ricky.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Rumah dan Apartemen Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Disita

Ricky menegaskan, meski penahanan rumah, tersangka MS harus mematuhi ketentuan seperti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik.

Kemudian, tersangka bila dalam keadaan darurat kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada penyidik.

"Tersangka wajib lapor seminggu dua kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada penyidik," tegas dia.

Terhadap tersangka MS, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com