SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten batal menahan Maria Sopiah (MS), penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM).
Tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah tahun 2018-2021 itu batal ditahan karena kondisi kesehatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, MS hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak
Penyuap Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Rp 15 miliar itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai diperiksa, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah saja dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.
"Penyidik menahan tersangka MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktivitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda," kata Ricky kepada wartawan. Senin (24/10/2022).
Dikatakan Ricky, berdasarkan riwayat penyakit yang diderita juga diputuskan untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.
"Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik di rumah sakit yang telah ditentukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen," ujar Ricky.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Rumah dan Apartemen Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Disita
Ricky menegaskan, meski penahanan rumah, tersangka MS harus mematuhi ketentuan seperti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik.
Kemudian, tersangka bila dalam keadaan darurat kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada penyidik.
"Tersangka wajib lapor seminggu dua kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada penyidik," tegas dia.
Terhadap tersangka MS, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.