Sedangkan tersangka lainnya EHP yang merupakan putra tersangka MS tidak memenuhi panggilan penyidik, karena sedang sakit. Melalui pengacaranya, dilampirkan surat keterangan dokter.
Penyidik pun akan kembali memanggil EHP untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka calo tanah dan penyuap pejabat kantor BPN Lebak.
Baca juga: Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar
"Telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 dan diperiksa sebagai tersangka," kata Ricky.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menahan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor BPN Lebak, AM dan honorer DER di Rutan Klas IIB Pandeglang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.