Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara, Rumah dan Mobil Dirampas Negara

Kompas.com - 19/10/2022, 16:14 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara dalam sidang kasus suap Dinas PUPR Muba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (19/10/2022).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut AKBP Dalizon empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Setoran Rp 500 Juta ke Kombes Anton Sering Telat, Tiap Tanggal 5 Ditagih

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manulu mengatakan, AKBP Dalizon secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Di mana AKBP Dalizon telah menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan,” kata Mangapul saat membacakan vonis, Rabu.

AKBP Dalizon juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

“Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,”ujar Hakim.

Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa rumah milik AKBP Dalizon yang berada di Green Garden Palembang serta dua unit mobil mewah dirampas oleh negara.

“Barang bukti dirampas negara sebagai biaya uang pengganti,” tegas Hakim.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, mereka masih akan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kita akan lapor dulu ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Dalizon masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah Tarigan keberatan untuk membayar uang pengganti yang dituntut oleh JPU sebesar Rp 10 miliar.

Sebab, saat kesaksian, AKBP Dalizon menerangkan bahwa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat oleh Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar.

Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi juga ikut menikmati uang tersebut dengan jumlah yang berbeda.

“Jika memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun, diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com