Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Hakim PN Rangkasbitung Nyabu

Kompas.com - 19/10/2022, 16:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus kepemilikan sabu dengan terdakwa Yudi Rozadinata, oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, secara langsung.

Satu tim diterjunkan untuk mengikuti jalannya sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni tersangka lainnya yakni Hakim Danu Arman dan ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggan Siagian.

Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ditunda

Salah satu pemantau dari Komisi Yudisial, Juna, mengatakan, pengawalan sidang kasus narkoba karena melibatkan dua orang oknum Hakim PN Rangkasbitung telah menjadi perhatian publik.

"Yang jadi pertanyaan kenapa perkara ini dipantau. Jadi ada beberapa alasan perkara yang sedang berjalan ini dipantau KY salah salah satunya menarik perhatian publik kemudian melibatkan tokoh tokoh masyarakat pejabat negara diantaranya seperti itu dan perkara ini masuk dalam kategori," kata Juna kepada wartawan usai sidang. Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Juna, pemantauan jalannya persidangan dilakukan inisiatif KY termasuk memantau kinerja tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Ini inisiatif dari KY, karena berbagai informasi ini kita proses, karena kewenangan KY dalam pasal 13 undang-undang KY tahun 2011 disebutkan salah satunya menjaga dan menegakan kehormatan martabat hakim," ujar dia.

Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Dalam persidangan kali ini, Juna menyayangkan ketidaksiapan Pengadilan Negeri Serang secara teknis, hingga persidangan terganggu dan tidak bisa dilaksanakan atau ditunda.

"Terkait teknologi pihak kami akan berkordinasi terkait teknologi penggunaan vical (video call). Seperti itu biasanya di masing masing pengadilan sudah disediakan untuk vical seperti ini. Tadi yang kita lihat secara manual vical masih menggunakan HP," kata Juna.

Juna menerangkan, penggunaan teknologi yang mumpuni, sangat dibutuhkan dalam persidangan. Sehingga, tidak merugikan saksi, maupun terdakwa.

"Kami harapkan ke depannya tidak terjadi seperti ini untuk mempermudah juga, dan tadi majelis hakim mengatakan demi hak-hak para pihak jika itu bermasalah di komunikasi tentunya hak-hak, semua pihak tidak terpenuhi," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com