SERANG, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus kepemilikan sabu dengan terdakwa Yudi Rozadinata, oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, secara langsung.
Satu tim diterjunkan untuk mengikuti jalannya sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni tersangka lainnya yakni Hakim Danu Arman dan ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggan Siagian.
Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ditunda
Salah satu pemantau dari Komisi Yudisial, Juna, mengatakan, pengawalan sidang kasus narkoba karena melibatkan dua orang oknum Hakim PN Rangkasbitung telah menjadi perhatian publik.
"Yang jadi pertanyaan kenapa perkara ini dipantau. Jadi ada beberapa alasan perkara yang sedang berjalan ini dipantau KY salah salah satunya menarik perhatian publik kemudian melibatkan tokoh tokoh masyarakat pejabat negara diantaranya seperti itu dan perkara ini masuk dalam kategori," kata Juna kepada wartawan usai sidang. Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Juna, pemantauan jalannya persidangan dilakukan inisiatif KY termasuk memantau kinerja tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Ini inisiatif dari KY, karena berbagai informasi ini kita proses, karena kewenangan KY dalam pasal 13 undang-undang KY tahun 2011 disebutkan salah satunya menjaga dan menegakan kehormatan martabat hakim," ujar dia.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Dalam persidangan kali ini, Juna menyayangkan ketidaksiapan Pengadilan Negeri Serang secara teknis, hingga persidangan terganggu dan tidak bisa dilaksanakan atau ditunda.
"Terkait teknologi pihak kami akan berkordinasi terkait teknologi penggunaan vical (video call). Seperti itu biasanya di masing masing pengadilan sudah disediakan untuk vical seperti ini. Tadi yang kita lihat secara manual vical masih menggunakan HP," kata Juna.
Juna menerangkan, penggunaan teknologi yang mumpuni, sangat dibutuhkan dalam persidangan. Sehingga, tidak merugikan saksi, maupun terdakwa.
"Kami harapkan ke depannya tidak terjadi seperti ini untuk mempermudah juga, dan tadi majelis hakim mengatakan demi hak-hak para pihak jika itu bermasalah di komunikasi tentunya hak-hak, semua pihak tidak terpenuhi," tegas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.