Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Kasus Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2022, 16:49 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba

Hal itu dilakukannya saat AKBP Dalizon menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 2019.

Baca juga: JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

Perbuatan AKBP Dalizon tersebut telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi.

“Menuntut terdakwa Dalizon dengan penjara selama 4 tahun dan meminta kepada hakim agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul saat membacakan tuntutan, Senin (26/9/2022).

Selain itu, JPU menuntut AKBP Dalizon mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda milik perwira menengah (Pamen) itu akan disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, AKBP Dalizon yang hadir secara virtual mengaku akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Rabu (5/9/2022).

“Proses pledoi sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya yang mulia,” kata Dalizon.

Baca juga: Polda Sumsel Minta AKBP Dalizon Buktikan Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Untuk diketahui, JPU Kejagung sebelumnya telah dua kali meminta agar sidang tuntutan ini ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum siap. 

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon mengatakan, uang Rp 500 juta sempat ia setorkan kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Bahkan, Anton sempat memberikannya tanggal jatuh tempo setiap bulan yakni tanggal 5. Karena itu, Dalizon juga mengaku sering terlambat memberikan setoran.

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com