PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan membantah pihaknya ikut menerima aliran dana suap Rp 500 juta dari mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Anton Setiawan.
Seperti diketahui, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengatakan, tiap bulan dia menyetor uang Rp 500 juta ke Anton.
Pernyataan itu disampaikan Dalizon dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor Palembang, pekan lalu.
Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Setoran Rp 500 Juta ke Kombes Anton Sering Telat, Tiap Tanggal 5 Ditagih
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi meminta Dalizon menunjukkan bukti atas pernyataan yang disampaikannya itu.
Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton
"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp 300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu. Nanti itu dibuktikan. Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan. Jadi jangan menyebar ke mana-mana,” ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Sementara itu, terkait dugaan tiga anak buah AKBP Dalizon ikut terlibat, seperti yang juga disampaikan Dalizon di persidangan, Supriadi menyebut hal itu sudah ditangani Mabes Polri.
"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri. Kita tunggu saja berkasnya dari sana. Ini kan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya ke sana,” ujarnya.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Dinas PUPR Muba, didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon yang saat itu itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan, maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman karena takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Dari Rp 10 miliar, Dalizon mengaku memberikan Rp 4,75 miliar ke Kombes Anton yang saat itu menjabat sebagai Dirkrimum Polda Sumsel.
Dalizon berulang kali menyebut nama Anton dalam persidangan. Namun, Dalizon tak kunjung hadir.
Hingga akhirnya Dalizon bersaksi bahwa setiap bulan dia menyetor uang Rp 500 juta kepada Anton. Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya.
Namun, Anton dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, membantah semua pernyataan Dalizon, baik terkait setoran Rp 500 juta maupun suap Dinas PUPR Muba.
Anton saat ini telah dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri, Tribun Sumsel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.