Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar

Kompas.com - 20/10/2022, 19:50 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp 15 miliar pada tahun 2018-2021.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Pertanahan Lebak.

Keempat tersangka yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak AM, mantan honorer DER, calo tanah, S, serta anak dari S, EHP.

Baca juga: Kejati Banten Dalami Kasus Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak, Ada Transaksi Mencurigakan Rp 15 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022).

Ekspose itu telah menentukan bahwa perkara mafia tanah itu dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan empat orang tersangka.

"Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersangka tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Namun, dari keempat orang yang dipanggil dua orang tidak hadir yaitu S dan EHP," kata Leonard kepada wartawan di kantornya. Kamis (20/10/2022).

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021.

Keduanya tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan anaknya EHP tidak memenuhi panggilan dengan alasan menemanin ibunya S. Sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER.

"Kita akan memanggil hari Senin (24/10/2022) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pencekalan sudah kita lakukan agar prosesnya cepat," ujar Leonard.

Baca juga: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pertanahan OKI

Untuk kedua tersangka yang hadir AM dan DER oleh penyidik dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan surat perintah penahanan," kata Leonard.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com