SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp 15 miliar pada tahun 2018-2021.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Pertanahan Lebak.
Keempat tersangka yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak AM, mantan honorer DER, calo tanah, S, serta anak dari S, EHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022).
Ekspose itu telah menentukan bahwa perkara mafia tanah itu dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan empat orang tersangka.
"Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersangka tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Namun, dari keempat orang yang dipanggil dua orang tidak hadir yaitu S dan EHP," kata Leonard kepada wartawan di kantornya. Kamis (20/10/2022).
Keduanya tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan anaknya EHP tidak memenuhi panggilan dengan alasan menemanin ibunya S. Sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER.
"Kita akan memanggil hari Senin (24/10/2022) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pencekalan sudah kita lakukan agar prosesnya cepat," ujar Leonard.
Baca juga: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pertanahan OKI
Untuk kedua tersangka yang hadir AM dan DER oleh penyidik dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan surat perintah penahanan," kata Leonard.